PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan pelayanan kepada penumpang dalam negeri yang memenuhi standar pelayanan. (2) Standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selain kelas ekonomi ditetapkan oleh masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. (3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight); b. standar pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan c. standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight).
