PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 14
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN SEBELUM PENERBANGAN (PRE - FLIGHT)
Sikap petugas check-in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diantaranya : a. ramah dan cepat tanggap (responsif); dan b. memberikan prioritas check-in terlebih dahulu kepada penumpang yang telah berada dalam antrian check-in, dan dengan kondisi 15 (lima belas) menit sebelum waktu tutup check-in counter
