PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Sekretariat KNKT harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Sekretariat KNKT kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
