PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Setiap perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi: a. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan; b. tanggung jawab dan wewenang perusahaan; c. personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA); d. tanggung jawab dan wewenang Nakhoda; e. sumber daya dan personil;
f. pengoperasian kapal; g. kesiapan keadaan darurat; h. pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya; i. perawatan kapal dan perlengkapannya; j. dokumentasi; dan k. audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
