PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Sistem manajemen keselamatan harus menjamin: a. terpenuhinya peraturan dan aturan yang diwajibkan; dan b. koda, petunjuk, dan standar yang direkomendasikan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO), Pemerintah, Badan Klasifikasi, serta Organisasi Industri Maritim yang berlaku ikut dipertimbangkan.
