Pasal 46
BAB 4 — AUDITOR
(1) Auditor manajemen keselamatan kapal wajib memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal. (2) Untuk memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal, auditor wajib mengikuti pelatihan auditor sistem manajemen keselamatan (ISM-Code) yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Pelatihan auditor sistem manajemen keselamatan (ISM-Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya yang diakui oleh Pemerintah. (4) Pelatihan auditor sistem manajemen keselamatan (ISM-Code) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pada Negara lain wajib mendapat pengakuan dari Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO).
