Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Bagi perusahaan yang berdasarkan hasil audit belum sepenuhnya memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Bagi perusahaan yang baru didirikan diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk memfasilitasi penerapan awal sistem manajemen keselamatan. (3) Penerbitan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila perusahaan telah memiliki dan mampu menunjukkan rencana penerapan sistem manajemen keselamatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya. (5) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi nomor dan dicatat dalam buku register. (6) Bentuk dan format Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
