Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA AUDIT DAN PENERBITAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor perusahaan yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal, diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC). (2) Masa berlaku Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya. (3) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi nomor dan dicatat dalam buku register. (4) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
