Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya proses pengadaan barang/jasa. (2) Pemilihan Penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan oleh Pokja ULP sampai dengan selesainya pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (3) ULP Kantor Pusat yang telah dibentuk oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai ULP.
(4) Dalam hal kelembagaan ULP di lingkungan Kementerian Perhubungan masih belum ditetapkan sebagai unit organisasi struktural, maka pemilihan penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kantor Pusat dilakukan oleh ULP Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. (5) ULP Kantor UPT yang telah dibentuk oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan terbentuknya ULP Kantor UPT yang Permanen dan Struktural. (6) Kepala ULP dan Sekretariat ULP yang telah melaksanakan tugasnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan honorariumnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
