PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) ULP melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui LPSE.
