PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri, karena adanya kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan atau adanya pertimbangan dari Inspektorat Jenderal terkait dengan temuan hasil pengawasan dapat memberhentikan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Anggota Kelompok Fungsional Pengadaan.
