PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di...
Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat Jenderal. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Kantor Pusat Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan UPT, dikoordinasikan oleh Bagian Umum/Tata Usaha UPT. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP.
