PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA...
Pasal 15
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan jabatan Eselon IV.a.
