PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGARA...
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai operator berkewajiban melaporkan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan penerbangan di wilayah kerjanya kepada Kantor Otoritas Bandar Udara yang melaksanakan fungsi regulator.
