PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri, karena adanya kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan atau adanya pertimbangan dari Inspektorat Jenderal terkait dengan temuan hasil pengawasan dapat memberhentikan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Anggota Kelompok Fungsional Pengadaan.
