Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat Jenderal. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh : a. Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretariat Badan untuk Badan-badan;. (4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan UPT/Satker, dikoordinasikan oleh Bagian Tata Usaha UPT/Satker. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP.
