Pasal 27
(1) Rencana operasi penerbangan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal diterbitkan dalam bentuk izin rute penerbangan. (2) Izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan rute. 2. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 27a dan Pasal 27 b, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 27a (1) Dalam hal pelaksanaan operasi penerbangan mengalami penundaan, badan usaha angkutan udara wajib mengajukan permohonan penundaan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penundaan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Apabila setelah penundaan sebagaimana pada ayat (2) tidak dilaksanakan operasi penerbangan maka izin rute penerbangan dicabut dan dapat diajukan kembali 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutannya. Pasal 27b (1) Izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dicabut apabila: a. pelaksanaan operasi penerbangan sebagian
atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal atau; b. tidak melakukan penerbangan paling sedikit terakumulasi 14 (empat belas) kali atau 50% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 (tiga puluh) hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan 1 (satu) kali dalam sehari atau; c. tidak melakukan penerbangan paling sedikit 25% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 (tiga puluh) hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali dalam sehari; atau d. tidak melakukan penerbangan sekurang- kurangnya 10% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 (tiga puluh) hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan lebih dari 5 (lima) kali dalam sehari. (2) Izin rute penerbangan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutannya. 3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
