Pasal 81
BAB 7 — MARINE ELECTRONIC HIGHWAY (MEH)
(1) Kegiatan pengoperasian Marine Electronic Highway (MEH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi: a. penetapan dinas jaga; dan b. publikasi data yang diperoleh dari INDONESIA, Malaysia, dan Singapura melalui website resmi Marine Electronic Highway (MEH) selama 24 (dua puluh empat) jam. (2) Penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasi. (3) Kegiatan pengoperasian Marine Electronic Highway (MEH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. (4) Standar operasional prosedur kegiatan pengoperasian pada setiap Marine Electronic Highway (MEH) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
