PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 80
BAB 7 — MARINE ELECTRONIC HIGHWAY (MEH)
(1) Distrik Navigasi menyelenggarakan Marine Electronic Highway (MEH) yang meliputi kegiatan: a. pengoperasian; dan b. pemeliharaan. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaran Marine Electronic Highway (MEH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
