Pasal 70
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
(1) Permintaan data VTS yang digunakan untuk keperluan internal instansi pemerintah atau Pelaku Usaha diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Nasional (Competent Authority). (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada kepada Otoritas Nasional (Competent Authority) dengan disertai kelengkapan berupa: a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan madya atau pimpinan lembaga/Pelaku Usaha; dan b. informasi terkait kepentingan dengan melampirkan data dukung; (3) Otoritas Nasional (Competent Authority) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi data dan/atau informasi VTS dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Nasional (Competent Authority) memberikan persetujuan data dan/atau informasi VTS kepada pemohon. (5) Pemohon wajib menjaga kerahasiaan dari data dan/atau informasi yang diberikan serta tidak menyampaikan data dan/atau informasi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otoritas Nasional (Competent Authority).
