Pasal 38
BAB 3 — Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
(1) Peralatan pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) di atas kapal wajib memenuhi uji kelaikan perangkat (conformance test) Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) yang dibuktikan dengan laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR). (2) Laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh penyelenggara Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). (3) Laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) yang telah diterbitkan oleh penyelenggara Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) tidak berlaku apabila: a. laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) diterbitkan oleh penyelenggara Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) yang tidak memiliki penunjukan dari Direktur Jenderal; b. terdapat perubahan pada peralatan Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) di atas kapal yang digunakan untuk mengirimkan informasi; atau c. kapal berbendera INDONESIA yang berganti bendera. (4) Kapal yang telah mendapatkan laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) wajib untuk mengajukan sertifikat standar registrasi izin komunikasi data Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk
terdaftar dan terhubung dengan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA. (5) Sertifikat standar registrasi izin komunikasi data Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format yang tercantum dalam Contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
