PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 30
BAB 3 — Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berfungsi untuk:
a. mendeteksi kapal secara dini; b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan c. membantu dalam operasi pencarian dan pertolongan.
