Pasal 143
BAB 20 — KERUSAKAN DAN HAMBATAN
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan terhadap sarana Telekomunikasi- Pelayaran dapat berupa: a. merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran; b. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau
penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran; c. membangun termasuk memasang iklan di dalam zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi- Pelayaran; d. memasang dan menempatkan sesuatu pada Telekomunikasi-Pelayaran; dan e. menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran. (2) Pelaku Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal wajib memastikan bahwa perangkat Telekomunikasi-Pelayaran dan navigasi elektronika yang ditempatkan di atas kapal berfungsi dengan baik dan dioperasikan sesuai dengan peruntukkannya termasuk perangkat yang digunakan untuk memancarkan sinyal keadaan mara bahaya (emergency position indicating radio beacon/EPIRBs). (3) Pelaku Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal wajib memastikan bahwa perangkat emergency position indicating radio beacon (EPIRBs) di atas kapal dioperasikan dengan benar sebagaimana fungsinya untuk menghindari false alert distress. (4) Pelaku Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal wajib melaporkan kepada syahbandar dan/atau Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) jika perangkat emergency position indicating radio beacon (EPIRBs) rusak dan/atau tidak dipergunakan kembali karena kapal dijual sebagai barang bekas (scrapped) atau karena alasan lainnya sehingga emergency position indicating radio beacon (EPIRBs) tidak dapat dioperasikan sebagaimana fungsinya.
