PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 142
BAB 19 — ZONA KEAMANAN DAN KESELAMATAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya. (2) Zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi- Pelayaran diperuntukkan hanya bagi petugas Telekomunikasi-Pelayaran dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi serta gangguan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
