Pasal 115
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
Peringatan Kenavigasian (Navigational Warning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 memuat informasi: a. Sarana bantu navigasi-pelayaran di wilayah tertentu yang tidak berfungsi dengan baik; b. keberadaan kerangka kapal dan penandaannya di suatu wilayah tertentu; c. pembangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baru di wilayah tertentu; d. kegiatan penundaan kapal yang dapat berpotensi menggangu kegiatan di alur-pelayaran yang padat; e. peringatan terkait pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; f. kegiatan operasi terkait pencemaran; g. keberadaan bahaya navigasi baru; h. perubahan sementara terkait dengan alur-pelayaran; i. pelaksanaan pekerjaan bawah air; j. pelaksanaan kegiatan penelitian di suatu wilayah tertentu; k. pendirian bangunan lepas pantai di sekitar alur pelayaran; l. pelayanan radio-navigasi tidak berfungsi dengan baik; m. informasi terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan khusus yang dilaksanakan oleh negara; n. informasi mengenai pembajakan kapal atau perompakan bersenjata; o. informasi terkait dengan tsunami, gempa, atau fenomena alam lainnya; p. informasi mengenai peringatan kesehatan dari World Health Organization (WHO) dan/atau dari kementerian yang bertanggung jawab pada bidang kesehatan; q. informasi terkait keamanan; dan/atau r. informasi lain terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
