PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 114
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
(1) Penyampaian Navarea Warning dan Sub Area Warnings, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Navarea Coordinator. (2) Penyampaian Navarea Warnings dan Sub Area Warnings
oleh Navarea Coordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. (3) Penyampaian Coastal Warnings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui sarana: a. Navigational Telex (Navtex); b. Stasiun Radio Pantai; dan c. SafetyNet dan SafetyCast. (4) Penyampaian Local Warnings sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf d dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui VTS dan Stasiun Radio Pantai.
