PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 112
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
(1) Peringatan Kenavigasian (Navigational Warning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Format Peringatan Kenavigasian (Navigational Warning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
