PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 111
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) berfungsi untuk: a. memberikan informasi yang terintegrasi dan aktual untuk kapal terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; b. meningkatkan kewaspadaan kapal pada saat memasuki wilayah tertentu; c. membantu dalam pelaksanaan penelitian untuk kepentingan tertentu di Perairan INDONESIA; dan d. membantu dalam operasi pencarian dan pertolongan.
