Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
Perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. harus dilakukan secara periodik sesuai dengan petunjuk perawatan yang dikeluarkan oleh bengkel instansi sistem pemakaian bahan bakar gas; b. hanya boleh dilakukan oleh bengkel agen peralatan atau bengkel umum kendaraan bermotor yang telah mendapatkan otorisasi dari bengkel agen peralatan; dan c. perawatan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:
keberadaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
kedudukan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
berfungsinya komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas;
keausan komponen-komponen pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas; dan
kebocoran (leak test) pada instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
