PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED...
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI SISTEM PEMAKAIAN BAHAN BAKAR GAS JENIS CNG UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
Peralatan kontrol elektronik dan perkabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut: a. perkabelan harus menggunakan kabel yang dirancang khusus untuk penggunaan pada kendaraan bermotor dan dipasang secara sempurna, diklip atau dililitkan isolatape mengikuti panjangnya kabel; b. sirkuit kelistrikan harus dilengkapi dan dilindungi dengan pembatas arus (fuse) yang sesuai; dan c. untuk penggunaan jenis instalasi bi-fuel harus dilengkapi dengan dengan tombol pengubah (switch selector) yang dipasang pada dashboard dan mudah dijangkau.
