PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal membina dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam pelaksanaan Perjanjian Konsesi atau perjanjian kerjasama Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum.
