PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 17
BAB 4 — PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Serah terima aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dituangkan dalam dokumen serah terima paling sedikit memuat: a. bukti kepemilikan lahan, data prasarana perkeretaapian dan bangunan lain yang ada di atasnya; b. prosedur dan tata cara penyerahan aset; dan c. ketentuan bahwa aset yang diserahkan harus bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apa pun dan bebas dari segala tuntutan pihak ketiga pada saat diserahkan kepada pemerintah.
(2) Seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
