Pasal 16
BAB 4 — PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada: a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat jalur Kereta Api, ruang milik jalur Kereta Api, ruang pengawasan jalur Kereta Api, terowongan dan jembatan rel; b. stasiun Kereta Api; c. fasilitas operasi; d. depo; e. balai yasa; dan f. fasilitas pendukung lainnya.
