PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil; b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia.
