PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian; (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama; b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya.
