PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 51
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dan perubahannya berupa penambahan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49, dapat melakukan penundaan pelaksanaan penerbangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal efektif pelaksanaan penerbangan pada 1 (satu) periode summer atau winter.
