PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 50
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dan/atau penambahan frekuensi penerbangan luar negeri diterbitkan.
