Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun dan paling sedikit memuat:
- Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat);
- Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi agkutan udara niaga berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
- Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan
personel Pesawat Udara; dan 4. Aspek ekonomi dan keuangan. (2) Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 1, paling sedikit menjelaskan: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara untuk pertama kali beroperasi setelah memiliki sertifikat standar Angkutan Udara Niaga, sebagai berikut:
- Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat Udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
- Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani; dan
- angkutan udara niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani. b. Karakteristik dan spesifikasi Pesawat Udara, cara perolehan Pesawat Udara, jumlah kebutuhan Pesawat Udara serta tahapan pengadaan Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan. (3) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2, paling sedikit menggambarkan:
a. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan kantor pusat Badan Usaha Angkutan Udara; b. rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal, meliputi perencanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang dilengkapi dengan frekuensi penerbangan setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan, dengan memperhatikan:
- kelangsungan usaha dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga;
- keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara, dengan komposisi besaran jumlah rute kurang padat dan rute tidak padat paling sedikit 45% (empat puluh lima persen); dan
- terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan dalam jaringan dan Rute Penerbangan. c. rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, meliputi perencanaan daerah operasi penerbangan yang dilengkapi dengan rute dan rencana pergerakan Pesawat Udara setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan; d. utilisasi Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan, yang memuat:
- rencana rotasi diagram Pesawat Udara untuk masing-masing jenis dan tipe Pesawat Udara;
- rencana utilisasi masing-masing jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan untuk setiap rute atau setiap daerah operasi dan dibuat rata- rata per-hari, per-minggu dan per-tahun. e. kapasitas angkut yang meliputi kapasitas tempat duduk dan kapasitas Kargo yang disediakan setiap minggu dan setiap tahun untuk setiap Pesawat Udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal selama 5 (lima) tahun ke depan;
f. perkiraan permintaan angkutan udara yang meliputi penumpang dan/atau Kargo yang diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara selama 5 (lima) tahun ke depan; dan g. kelompok pelayanan penumpang yang ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (4) Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan. (5) Aspek ekonomi dan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, paling sedikit memuat: a. kebutuhan modal usaha pada awal kegiatan usaha yang dipenuhi dari modal disetor berdasarkan akta Badan Usaha Angkutan Udara, yang terdiri atas investasi awal (jenis, jumlah dan nilai investasi) dan kebutuhan modal kerja (biaya operasi) tahun pertama atau selama 12 (dua belas) bulan; b. rencana investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; c. proyeksi laporan arus kas (cashflow), laporan laba- rugi dan laporan posisi keuangan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; dan d. hasil perhitungan yang meliputi:
- periode pengembalian (payback period);
- nilai bersih saat ini (net present value);
- tingkat kemampulabaan (profitabilty index); dan
- tingkat pengembalian hasil intern (internal rate of return). (6) Kerangka acuan penyusunan Rencana Usaha (business plan) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau tidak berjadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
