PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan Udara Niaga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional setelah memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Niaga. (2) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan b. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
