PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi, serta Pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang Kebandarudaraan.
