PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 3
BAB 2 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan JF kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil; b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
