PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara merupakan JF kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama; b. Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan c. Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
