PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 3
(1) Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sertifikat tipe.
(2) Ketentuan mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat tipe bagi Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh(Remotely Piloted Aircraft System) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya.
