PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) yang dioperasikan di wilayah Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar Kelaikudaraan Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) pada: a. Pesawat Terbang yang dikendalikan jarak jauh; b. Helikopter yang dikendalikan jarak jauh; dan c. stasiun kendali jarak jauh.
