PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 31
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Perjanjian Konsesi dibahas dan disepakati bersama oleh Direktur Jenderal dengan Badan Usaha Bandar Udara, dan diajukan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (2) Setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Konsesike pada Direktur Jenderal.
