PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Terhadap personil pengoperasian Bandar Udara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf, untuk direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab terhadap
keamanan dan keselamatan penerbangan, harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
