Pasal 7
BAB 3 — PEMBATASAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Pengangkutan dan pencantuman pada Operations Specifications sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal beroperasi. (2) Operator Pesawat Udara yang telah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Persetujuan Khusus (Exemption) untuk pengangkutan Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) untuk diangkut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum beroperasi. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
