Pasal 5
BAB 3 — PEMBATASAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Barang Berbahaya dapat diangkut dengan Pesawat Udara dengan ketentuan sebagai berikut: a. diangkut oleh Operator Pesawat Udara yang telah memiliki Persetujuan Pengangkutan dan dicantumkan pada Operations Specifications dengan kelas tertentu; b. Barang Berbahaya yang dapat diangkut meliputi:
Barang Berbahaya yang dinyatakan diperbolehkan (accepted); atau
Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) dan binatang yang terinfeksi (infected live animals), setelah mendapatkan Persetujuan Khusus (Exemption); dan c. Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception) berupa:
yang dipersyaratkan harus ada di dalam Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan dan pengoperasian Pesawat Udara;
barang dan zat yang dapat dibawa oleh penumpang atau Awak Pesawat Udara sejumlah yang ditentukan; dan
Barang Berbahaya yang digunakan untuk pelayanan. (2) Barang Berbahaya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 yang dimaksudkan sebagai pengganti atau yang telah dilepaskan untuk penggantian yang diangkut dengan Pesawat Udara harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya.
