PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 49
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Setiap Orang yang melanggar ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
