PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 48
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
